kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Presiden resmi melantik Gubernur Kaltim dan Sumsel


Senin, 01 Oktober 2018 / 11:29 WIB
Presiden resmi melantik Gubernur Kaltim dan Sumsel
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah melantik dua pasangan gubernur di Istana Negara pada Senin (1/10). Kedua pasangan itu adalah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan wakilnya Mawardi Yahya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Keduanya dilantik Presiden sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2018-2023. Pelantikan itu digelar di Istana Negara pada pukul 10.00 WIB.

Pelantikan ini juga ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.173/P tahun 2018 dan No. 174/P tahun 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan gubernur masa jabatan 2018-2023.

Pengambilan sumpah pun dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. "Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-selurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," ungkap Presiden yang kemudian diikuti oleh dua pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Setelah itu, kedua pasangan pun melanjutkan penandatangan surat tugas. Sekedar tahu saja, sebelum dilantik di Istana Negara pasangan kepala daerah ini terlebih dahulu mengikuti acara kirab dari Istana Merdeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×