kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden permudah syarat kepemilikan rumah, DP dari 5% menjadi hanya 1%


Senin, 18 November 2019 / 09:16 WIB
Presiden permudah syarat kepemilikan rumah, DP dari 5% menjadi hanya 1%


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) terus mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satunya pelonggaran persyaratan uang muka atau down payment (DP) yang semula minimal 5% menjadi hanya 1%. Pelonggaran syarat kepemilikan rumah ini merupakan bagian dari program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Hai milenial, ini tiga hal yang perlu diperhatikan jika mau pensiun dini

Pada tahun 2019 Kementerian PUPR sedang memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah. Selain uang muka, menurut Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo pelonggaran lainnya adalah lama menabung.

"Sebelumnya, persyaratan lama menabung adalah 6 bulan. Dengan terobosan baru jadi hanya 3 bulan," kata Wempi saat membuka Indonesia Properti Expo 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu (16/11/2019).

Kelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi. Relaksasi aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penyaluran dan pembangunan rumah MBR.

Baca Juga: Bank Mandiri gandeng Sinarmas Land tawarkan promo KPR dengan bunga mulai 4,5%

Batasan KPR

Bersubsidi Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kavling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kavling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kavling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," tutur Wempi.

Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta stakeholder lainnya untuk mengutamakan kualitas rumah subsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli rumah subsidi.

Baca Juga: BI: Harga properti residensial di pasar primer tumbuh di kuartal III-2019

Dalam hal ini, Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.

Baca Juga: Bank siapkan strategi demi pacu KPR hingga akhir tahun

Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.384 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Permudah Syarat Kepemilikan Rumah, DP Hanya 1 Persen"
Penulis : Hilda B Alexander
Editor : Hilda B Alexander

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×