kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Presiden Jokowi: Syarat pembebasan Ba'asyir harus setia kepada NKRI dan Pancasila


Selasa, 22 Januari 2019 / 18:57 WIB
Presiden Jokowi: Syarat pembebasan Ba'asyir harus setia kepada NKRI dan Pancasila


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, tahanan narapidana terorisme menuai kontroversi di publik pasca yang bersangkutan mengungkapkan tidak bersedia menyatakan setia pada Negara Kesatuan Repulbik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Sejak itu, pemerintah melakukan kajian terkait rencana pembebasan bersyarat kepada Ba'asir.

Presiden Joko Widodo mengatakan, Ba'asyir harus memenuhi syarat pembebasan. Termasuk menyatakan diri untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. "Syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidakkan saya tidak mungkin melakukan, contoh setia kepada NKRI dan setia kepada Pancasila," ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Selasa (22/1).

Menurut presiden, kajian masih dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Pasalnya terdapat mekanisme dan ketentuan hukum yang tidak dapat dihilangkan.

Nantinya hasil kanjian tersebut akan diberikan kepada keluarga Ba'asyir. Hal itu untuk memutuskan apakah akan mengikuti ketentuan tersebut atau tidak."Kami sudah sampaikan sejak tahun lalu, misalnya soal grasi, itu tidak gunakan, ya ini juga sama," terang Jokowi.

Sebelumnya, pembebasan bersyarat Ba'asyir dilakukan karena alasan kemanusiaan. Usia tua serta penyakit yang diderita membuat Jokowi berencana memberikan pembebasan bersyarat pada Ba'asyir.

Ba'asyir merupakan sebagai narapidana kasus terorisme pada tahun 2011. Ba'asyir diputus bersalah dan dipenjara selama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×