kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden Jokowi: Syarat pembebasan Ba'asyir harus setia kepada NKRI dan Pancasila


Selasa, 22 Januari 2019 / 18:57 WIB
Presiden Jokowi: Syarat pembebasan Ba'asyir harus setia kepada NKRI dan Pancasila


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, tahanan narapidana terorisme menuai kontroversi di publik pasca yang bersangkutan mengungkapkan tidak bersedia menyatakan setia pada Negara Kesatuan Repulbik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Sejak itu, pemerintah melakukan kajian terkait rencana pembebasan bersyarat kepada Ba'asir.

Presiden Joko Widodo mengatakan, Ba'asyir harus memenuhi syarat pembebasan. Termasuk menyatakan diri untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. "Syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidakkan saya tidak mungkin melakukan, contoh setia kepada NKRI dan setia kepada Pancasila," ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Selasa (22/1).

Menurut presiden, kajian masih dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Pasalnya terdapat mekanisme dan ketentuan hukum yang tidak dapat dihilangkan.

Nantinya hasil kanjian tersebut akan diberikan kepada keluarga Ba'asyir. Hal itu untuk memutuskan apakah akan mengikuti ketentuan tersebut atau tidak."Kami sudah sampaikan sejak tahun lalu, misalnya soal grasi, itu tidak gunakan, ya ini juga sama," terang Jokowi.

Sebelumnya, pembebasan bersyarat Ba'asyir dilakukan karena alasan kemanusiaan. Usia tua serta penyakit yang diderita membuat Jokowi berencana memberikan pembebasan bersyarat pada Ba'asyir.

Ba'asyir merupakan sebagai narapidana kasus terorisme pada tahun 2011. Ba'asyir diputus bersalah dan dipenjara selama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×