kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Presiden Jokowi: Syarat pembebasan Ba'asyir harus setia kepada NKRI dan Pancasila


Selasa, 22 Januari 2019 / 18:57 WIB
Presiden Jokowi: Syarat pembebasan Ba'asyir harus setia kepada NKRI dan Pancasila


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, tahanan narapidana terorisme menuai kontroversi di publik pasca yang bersangkutan mengungkapkan tidak bersedia menyatakan setia pada Negara Kesatuan Repulbik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Sejak itu, pemerintah melakukan kajian terkait rencana pembebasan bersyarat kepada Ba'asir.

Presiden Joko Widodo mengatakan, Ba'asyir harus memenuhi syarat pembebasan. Termasuk menyatakan diri untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. "Syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidakkan saya tidak mungkin melakukan, contoh setia kepada NKRI dan setia kepada Pancasila," ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Selasa (22/1).

Menurut presiden, kajian masih dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Pasalnya terdapat mekanisme dan ketentuan hukum yang tidak dapat dihilangkan.

Nantinya hasil kanjian tersebut akan diberikan kepada keluarga Ba'asyir. Hal itu untuk memutuskan apakah akan mengikuti ketentuan tersebut atau tidak."Kami sudah sampaikan sejak tahun lalu, misalnya soal grasi, itu tidak gunakan, ya ini juga sama," terang Jokowi.

Sebelumnya, pembebasan bersyarat Ba'asyir dilakukan karena alasan kemanusiaan. Usia tua serta penyakit yang diderita membuat Jokowi berencana memberikan pembebasan bersyarat pada Ba'asyir.

Ba'asyir merupakan sebagai narapidana kasus terorisme pada tahun 2011. Ba'asyir diputus bersalah dan dipenjara selama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×