kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Presiden Jokowi segera bebaskan 5 tapol Papua


Sabtu, 09 Mei 2015 / 11:31 WIB
Presiden Jokowi segera bebaskan 5 tapol Papua
ILUSTRASI. Oat makanan yang biak dikonsumsi oleh penderita tiroid.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAYAPURA. Presiden Joko Widodo direncanakan akan mengumumkan pembebasan secara khusus lima tahanan politik dan memberikan amnesti secara umum terhadap sejumlah tahanan politik lainnya.

Pengumuman akan dilakukan dalam sebuah konperensi pers seusai meninjau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 Abepura, Jayapura, Sabtu (9/5) sore.

"Ya, rencananya begitu," ungkap Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno kepada Kompas, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5) pagi di Hotel Swiss-Bel Papua.

Namun, saat ditanya siapa saja lima tahanan politik tersebut, Tedjo berdalih lupa. "Wah saya lupa, nanti dicek lagi saja," tambahnya.

Terkait apakah lima tapol yang secara khusus akan dibebaskan itu masuk kategori tokoh utama dalam aksi-aksi yang menuntut kemerdekaan Papua selama ini, Tedjo menjawab," Kita secara bertahap ya. Ini lima dulu dan lainnya." Diketahui, awalnya pembebasan tapol akan diberikan kepada 6 orang, namun 1 orang ternyata ada yang sudah meninggal dunia.

Tedjo mengaku, kebijakan Presiden Jokowi dan -JK untuk membebaskan tapol merupakan langkah pemerintah untuk lebih fokus untuk kesejahteraan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan kehidupan. Selain keamanan dan dan perdamaian Tanah Papua. (Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×