Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.
Perpres Jokowi ini sesuai dengan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu. Saat itu, Anies mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Baca Juga: Bakal melantai bulan ini, Bumi Benowo yakin bisa raih dana Rp 156 miliar
Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Restui Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News