kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden Jokowi menjajal Jalan Tol Trans Jawa


Kamis, 20 Desember 2018 / 10:43 WIB
Presiden Jokowi menjajal Jalan Tol Trans Jawa
ILUSTRASI. Jalan Tol Surabaya Mojokerto


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menjajal jalan tol Trans Jawa, Kamis (20/12). Perjalanan dimulai dari gerbang tol Warugunung, Surabaya dan akan berakhir di Kali Kuto, Kendal, Jawa Tengah.

Kontan.co.id berkesempatan mengikuti rombongan Presiden untuk menjajal tol baru ini menggunakan bus. Saat bus yang ditumpangi Presiden melaju di jalan tol, Presiden menanyakan kecepatan bus tersebut. “90 km/jam Pak,” jawab pengemudi. “Wah cepet banget,” ucap Jokowi.

Adapun selama perjalanan, Presiden akan berhenti untuk meresmikan beberapa ruas tol. Ada empat ruas tol yang telah diresmikan yakni Ngawi-Kertosono (segmen Wilangan-Kertosono sepanjang 37,9 km), Jombang-Mojokerto (Seksi Bandar-Kertosono 0,9 km), relokasi Jalan Tol Porong-Gempol 6,3 km, Jalan Tol Gempol-Pasuruan (Seksi Pasuruan - Grati 13,65 km).

Total panjang dari empat ruas tol ini adalah 59 km. Menurut Presiden, dengan diresmikan tol ini maka Trans Jawa, Jakarta-Surabaya sudah mulai tersambung dan sudah bisa dilalui kendaraan.

Sementara dari Jakarta-Surabaya ruas tol ini terbentang sepanjang 741 km. Kemudian, jika sesuai agenda Presiden juga akan meresmikanTol Pemalang-Batang segmen Simpang Susun Pemalang-Pasekaran, Tol Batang-Semarang segmen Pasekaran-Simpang Susun Krapyak, dan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×