kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.009   46,00   0,26%
  • IDX 5.795   99,67   1,75%
  • KOMPAS100 753   17,77   2,42%
  • LQ45 571   13,97   2,51%
  • ISSI 201   2,09   1,05%
  • IDX30 323   7,70   2,44%
  • IDXHIDIV20 397   8,35   2,15%
  • IDX80 85   1,97   2,36%
  • IDXV30 108   1,50   1,41%
  • IDXQ30 104   2,07   2,03%

Presiden instruksikan penundaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit


Selasa, 25 September 2018 / 11:34 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit.

Hal itu tertuang daam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2019.

Berdasarkan Inpres yang dikutip KONTAN, Selasa (25/9) , penundaan tersebut diberlakukan bagi seluruh pihak. "Baik yang permohonan baru, permohonan yang telah diajukan namun belu lengkap atau permohonan yang telah dapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif," tulis Presiden.

Tapi pendunaan dikecualikan untuk pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri LHK untuk melakukan penyusunan dan verifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, peruntukan, dan tanggal penerbitan.

Berdasarkan data tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri LHK untuk melakukan evaluasi terhadap: a. pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan/dibangun, masih berupa hutan produktif, dan/atau terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan atau tukar menukar dan dipindahtangankan pada pihak lain.

Perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan tetapi belum mendapatkan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan; dan Pelaksanaan pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi/High Coservation Value Forest (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menko Perekonomian. Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri LHK untuk melakukan identifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Pun Presiden menginstruksikan Menteri LHK untuk melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20% untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×