Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sisa masa jabatan tahun 2022-2027.
Pengesahan Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.
“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Presiden Prabowo Subianto mendiktekan sumpah jabatan di Istana Negara, Selasa (5/11).
Baca Juga: Prabowo Lantik Mari Elka Jadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya
Pelaksanaan pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Iffa Rosita mengatakan, ia sebagai pendatang baru di KPU RI akan lebih banyak melakukan diskusi dengan anggota KPU RI lainnya. Ia juga berharap dengan komposisi anggota KPU yang lengkap, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, dengan penguatan kolektif kolegial, mitigasi-mitigasi permasalahan hukum di Pilkada 2024 bisa diatasi bersama-sama.
"Kita berharap Pilkada 2024 semuanya dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif,” ujar Iffa Rosita di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News