kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Hanya untuk Barang Mewah


Selasa, 31 Desember 2024 / 18:39 WIB
Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Hanya untuk Barang Mewah
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.

Pengumuman itu disampaikan Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa (31/12).

Adapun barang:barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berapa. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2025 Transaksi Saham Kena PPN 12%, Biaya Transaksi Naik

Artinya, kata Prabowo, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% dari semula 11 % mulai tahun 2025.

Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.

Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.

Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12%. Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.

Baca Juga: Menko Pangan Tegaskan Seluruh Komoditas Pangan Lokal Tak Terdampak Kenaikan PPN 12%

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tahun Depan".

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/18132941/presiden-resmi-umumkan-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-tahun-depan.

Selanjutnya: Bursa Saham Eropa Bersiap Catat Kinerja Kuartalan Terburuk Sejak 2022

Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×