kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Prabowo Keluarkan Keppres Soal Satgas Hilirisasi, Begini Tugasnya!


Minggu, 12 Januari 2025 / 12:58 WIB
Prabowo Keluarkan Keppres Soal Satgas Hilirisasi, Begini Tugasnya!
ILUSTRASI. Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara berlayar di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tertanggal 3 Januari 2025.

Adapun tujuan pembentukan Satgas ini adalah percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan. 

Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Jadi Ketua

Berdasarkan Pasal 3 dalam Keppres tersebut Satgas Hilirisasi ini memiliki tugas sebagai berikut:

Pertama, mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional

Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Produksi Batubara Indonesia Cetak Rekor Tahun Lalu, Tembus 831 Juta Ton

Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala, ketujuh, melaksanakan percepatan permasalahan hukum.

Ketujuh, memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×