Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan implementasi perizinan terintegrasi lewat onlineĀ atauĀ Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai akhir April 2018 mendatang. Namun, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari, pemerintah masih perlu mengerjakan berbagai hal, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) hingga penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Implementasi OSS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Untuk sampai pada implementasi OSS, setidaknya pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah.
Pertama, pembentukan satgas dan PTSP. Kedua, inventarisasi perizinan. Ketiga, reformulasi regulasi.
Keempat, pembentukan purwarupa aplikasi OSS. Namun, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, keempat tersebut belum seluruhnya rampung.
Pihaknya mencatat, perkembangan pembentukan satgas K/L hingga saat ini sudah mencapai 100%. Namun, pembentukan satgas provinsi baru 30% dan pembentukan satgas kabupaten kota baru 14%. Sementara itu, "Batas waktu pembentukan satgas akhir Januari 2018," kata Edy di Gedung Permata Kuningan, Senin (29/1).
Sementara itu, pembentukan PTSP provinsi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Free Trade Zone (FTZ) juga telah mencapai 100%. Namun, pembentukan PTSP kabupaten atau kota baru mencapai 494 dari total 514.
Untuk inventarisasi perizinan yang telah diterima dari kementerian atau lembaga (K/L) baru sembilan, dari provinsi baru empat, dan dari kabupaten atau kota baru 21. Untuk reformasi regulasi baru mencapai 28% dan purwarupa aplikasi OSS baru telah mencapai 56%.
Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo optimistis dengan kebijakan pemerintah tersebut. Namun Shinta mengaku tak ingin berekspektasi lebih. Sebab banyak kebijakan pemerintah selama ini yang cukup bagus, namun bermasalah saat implementasinya.
"Implementasinya tidak semudah itu," kata Shinta. Utamanya, implementasi di daerah. Meski begitu, pihaknya siap mengawal kebijakan dan membantu pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pengusaha.
Sekadar mengingatkan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).
Dengan begitu, nantinya investor tidak perlu ribet dalam mengurus izin investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News