kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga daerah dijadikan uji coba pelaksanaan single submission


Minggu, 28 Januari 2018 / 22:56 WIB
Tiga daerah dijadikan uji coba pelaksanaan single submission
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo Kunjungi Mall


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Januari, pemerintah mulai melaksanakan uji coba terhadap penerapan sistem pengajuan atau pengumpulan izin investasi tunggal atau single submission. Muwasiq M Noor, Ketua Persiapan Online Single Sumbission mengatakan, uji coba dilakukan di tiga kota; Batam, Purwakarta dan Palu.

Tiga kota tersebut dipilih karena memiliki kekhasan dan permasalahan khusus dalam perizinan investasi. Untuk Batam, dipilih karena memiliki masalah berupa dualisme pengurusan investasi di daerah tersebut; di BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Sedangkan Palu dipilih karena saat ini sistem pelayanan izin investasi mereka sudah bagus. Meskipun demikian, pelayanan izin investasi mereka belum terkoneksi dengan BKPM.

Sementara itu, alasan pemilihan Purwakarta dikarenakan layanan investasi di daerah tersebut sudah maju dan sama dengan BKPM. "Jadi tiga model ini dipilih karena ada yang online tapi tidak punya standar, ada yang punya standar tapi tidak online, dan ada yang standarnya cuma setengah," katanya pekan ini.

Dalam uji coba tersebut, izin akan terlebih dulu diselesaikan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui PTSP tersebut, pengusaha bisa berkomunikasi langsung dengan satuan tugas yang dibentuk baik kementerian maupun lembaga dan daerah untuk menjelaskan hambatan izin investasi yang mereka alami.

Hambatan tersebut secara online akan diteruskan kepada pihak yang terkait dengan hambatan investasi untuk kemudian diselesaikan sehingga investor tidak perlu mondar mandir lagi.

Setelah uji coba tersebut, Maret nanti pelaksanaan single submission akan diperluas secara bertahap. Sasaran perluasan pertama akan dilakukan pada daerah dengan investasi besar.

"Akan dicari dulu daerah-daerahnya," katanya.

Single submission merupakan sistem pengajuan izin investasi tunggal lewat perangkat online. Melalui sistem tersebut nantinya investor tidak perlu ribet dalam mengurus izin investasi.

Mereka cukup datang ke satu tempat untuk mengurus izin investasi. "Di tempat tersebut, izin akan diurus sistem, jadi sistem yang mondar mandir," katanya

Presiden Joko Widodo berharap, keberadaan single submission nantinya bisa memecah kebuntuan pemerintah dalam memperbaiki proses izin investasi. Maklum saja, walau pemerintah sudah berupaya menggenjot investasi dengan mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi, sampai saat ini izin investasi masih terbilang rumit.

Catatan Jokowi, waktu pengurusan izin investasi di empat sektor kelistrikan, industri, pariwisata dan pertanian masih lebih dari 600 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×