Reporter: Herlina KD | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan insentif fiskal untuk kendaraan yang dijual dengan harga murah dan ramah lingkungan atawa low cost green car. Saat ini, Kemkeu tengah menunggu rincian roadmap dari industri otomotif di Kementerian Perindustrian.
Setelah itu, Kemkeu akan segera melakukan konsultasi dengan DPR untuk mengubah aturan soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah akan memasukkan mobil kriteria harga murah dan ramah lingkungan sebagai produk yang kena tarif PPnBM lebih rendah.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, sesuai Undang-Undang PPN dan PPnBM, jika pemerintah akan mengubah aturan PPnBM, prosesnya adalah konsultasi dengan DPR.
Seperti diketahui, dalam APBN 2013, pemerintah mengeluarkan berbagai paket kebijakan perpajakan. Di antaranya menyesuaikan tarif PPnBM atas kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, serta memberikan insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis seperti pembebasan atau pengurangan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang murah dan ramah lingkungan.
Agus meminta Kementerian Perindustrian merinci secara teknis kriteria low cost green car. Misalnya, untuk kendaraan yang teknologinya seperti apa, atau menggunakan BBM bersubsidi atau tidak. Dengan ada rincian jenis industri dan spesifikasi kendaraan yang diproduksi, hal itu akan memudahkan Kemkeu membuat klasifikasi tarif PPnBM.
Agus menegaskan, insentif fiskal ini akan berlaku bagi kendaraan dengan emisi karbon rendah. Sebagai gambaran, insentif ini berupa pemangkasan PPnBM. "Bisa dikurangi 25% atau 50%, itu tergantung dari kapasitas mesin (cc) dan jenis bahan bakar yang digunakan," ujarnya, Rabu (12/12).
Menurut Agus, saat ini, Kemkeu sudah selesai mendiskusikan tentang rancangan kebijakan ini. Kemkeu, kata Agus, tinggal mengumpulkan informasi dari kementerian terkait dan segera berkonsultasi dengan DPR.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan, pada tahap awal, insentif ini bisa diberikan kepada importir produsen untuk mengimpor dan memasarkan produk mobil kategori low cost green car ini. Nah, mereka lalu diberi waktu dua tahun untuk membangun pabrik dan memproduksi di dalam negeri.
Tak hanya itu, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan suku cadang yang diproduksi dari dalam negeri dengan persentase tertentu, seperti minimal 50% di produksi di dalam negeri.
Tapi, pemerintah mesti hati hati, jangan sampai Indonesia cuma menjadi pasar bagi industri otomotif global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News