kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

PPnBM kapal yacht akan dihapus pada kuartal I-2019


Sabtu, 02 Februari 2019 / 21:30 WIB


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yacht terealisasi pada kuartal I 2019. Kebijakan ini untuk mendorong sektor pariwisata tanah air.

Penghapusan pajak terhadap kapal yacht melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBM. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pembahasan mengenai kebijakan ini sudah mendekati final. 
"Pembahasan di kami harus selesai bulan ini (Februari) dan sampai di Presiden. Tanggal 14 Februari kami mau lihat finalisasi PP-nya," ujarnya, Kamis (31/1).

Luhut menghitung, efek penghapusan PPnBM atas kapal yacht bisa mengungkit penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata hingga sebesar US$ 443 juta dalam setahun. 

Pemasukan itu berasal dari berbagai aktivitas pariwisata berkaitan dengan kapal yacht, mulai perawatan, bahan bakar, hingga makanan dan minuman. 

Jumlah tersebut lebih besar dari penerimaan PPnBM terhadap kapal yacht hanya Rp 8 miliar–Rp 9 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×