kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.307   111,15   1,54%
  • KOMPAS100 1.123   18,13   1,64%
  • LQ45 894   17,24   1,97%
  • ISSI 223   1,96   0,89%
  • IDX30 458   9,45   2,11%
  • IDXHIDIV20 552   12,19   2,26%
  • IDX80 129   1,96   1,54%
  • IDXV30 137   2,47   1,84%
  • IDXQ30 152   3,27   2,19%

PPnBM hanya untuk properti Rp 10 miliar ke atas


Kamis, 17 September 2015 / 20:48 WIB
PPnBM hanya untuk properti Rp 10 miliar ke atas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah segera merevisi kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti.

Rencana ini pun masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dimumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Bambang nenyatakan, hunian mewah yang akan dikenakan PPnBM sebesar 20% yaitu hunian dengan harga lebih dari Rp 10 miliar.

"Jadi Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM. Jadi sudah clear, tegas, dan tidak ada lagi spekulasi angka Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar, kata Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/9).

Menurut Bambang, batasan harga tersebut ditentukan sebagai insentif pungutan PPnBM sehingga sektor properti dapat lebih berkembang.

Bambang pun menjanjikan, beleid yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK Nomor 106/PMK.010/2015, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×