Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk mengusulkan bahwa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk ponsel sebesar 20% akan diterapkan pada semua jenis ponsel dengan jangkauan harga berapapun. Kebijakkan tersebut dimaksudkan untuk mendukung produsen ponsel dalam negeri.
Menteri Perdagangan Indonesia Muhamad Lutfi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian mengusulkan PPnBM untuk ponsel diberikan untuk semua ponsel dengan semua harga.
"Sebelumnya kan wacananya angkanya beda-beda. Nah, ini sekarang semua pukul rata. Yang diatas Rp 5 juta dan di bawahnya juga bisa. Pokoknya handphone itu digolongkan barang mewah," ujar Lutfi pada Senin (7/4). Catatan saja, sebelumnya wacana PPnBM ponsel sebesar 20% akan diberikan pada ponsel dengan harga diatas Rp 5 juta.
Menteri Perindustrian Indonesia MS Hidayat mengatakan, pihaknya tengah membahas soal kemungkinan PPNBM tersebut. "Ini kami lagi brainstorming, tentang batasan bawah harga ponsel. Bisa saja semua kena, tapi lagi dibicarakan," ujar Hidayat pada Senin (7/4). Ia menargetkan pembahasan mengenai PPNBM itu ditargetkan rampung sebelum pemerintahan berganti dengan yang baru.
Kedua menteri tersebut kompak beralasan, bahwa usulan tersebut dimaksudkan untuk menghidupkan industri produsen ponsel dalam negeri. "Kami ingin mendorong produsen lokal," ujar Hidayat. Catatan saja, saat ini ada sedikitnya 4 pabrik perakitan ponsel di dalam negeri yaitu Polytron, Advan, Evercross dan Mito.
Sepanjang 2013, besaran impor ponsel di Indonesia adalah sebanyak 60 juta unit dengan nilai sekitar Rp 3 triliun. 95% dari permintaan ponsel di Indonesia berasal dari impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News