Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog buka suara terkait daftar beras premium yang bakal terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan.
Diketahui, saat ini intansi pengelola cadangan pangan ini juga memproduksi beras premium yang diperjual belikan melalui skema komersial. Beras ini merupakan serapan dari produksi petani dalam negeri.
Direktur Supplay Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto menegaskan bahwa pihkanya akan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah Dibanding Negara Ber-PDB Tinggi
Terlebih, saat ini Bulog juga berperan sebagai operator bukan regulator yang membuat kebijakan.
"Bulog pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah," jelas Suyamto pada Kontan.co.id, Minggu (29/12).
Walau begitu, Suyamto menyebut pihaknya mendapatkan informasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bahwa beras premium yang bersumber dari petani dalam negeri akan dikecualikan dalam kenaikan PPN 12%.
Hanya saja, saat ini Bulog juga masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah ihwal kebijakan itu.
Baca Juga: Ada Potensi Kenaikan Harga Beras di Awal Tahun, Bulog: Stok Beras Capai 2 Juta Ton
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau Tarif PPN 12% untuk beras premium pada 2025.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.
“Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN [12%] itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/12).
Baca Juga: Inflasi Indonesia Diproyeksikan Mencapai 1,62% pada Akhir 2024, Naik ke 2,53% di 2025
Terlebih, Arief menyatakan pemerintah tengah menggenjot produksi beras dalam negeri. “Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” imbuhnya.
Arief juga mengklarifikasi terkait paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya tercantum beras premium termasuk barang yang terkena PPN 12% pada Januari 2025. Dia menjelaskan, beras premium yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Lebih lanjut, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid itu menjelaskan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Mulai Minggu Depan Barang Ini Kena PPN 12%, Beban Masyarakat Diprediksi Bertambah
Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
Apalagi, Arief mengungkap bahwa beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Di samping itu, sebaran beras premium juga merata di semua lini pasar.
"Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” ujarnya.
Selanjutnya: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Terdeteksi Kanker Prostat, Jalani Operasi
Menarik Dibaca: Solusi Rumah Tangga Praktis untuk Sambut Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News