kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

PPN 12% Hanya Menyasar Barang Mewah, Kadin Optimis Daya Beli Masyarakat Membaik


Rabu, 01 Januari 2025 / 18:43 WIB
PPN 12% Hanya Menyasar Barang Mewah, Kadin Optimis Daya Beli Masyarakat Membaik
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025.

Hanya saja, kebijakan ini hanya ditujukan kepada barang dan jasa mewah saja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, dengan dibatalkannya kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang yang bersifat umum maka akan membantu mendorong kegiatan ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Baca Juga: Aturan Terbit! PPN 12% Resmi Hanya untuk Barang Mewah

"Setidaknya dengan adanya pembatalan tersebut daya beli masyarakat khususnya kelas menengah dan bawah tidak akan tergerus lebih lagi," ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Rabu (1/1).

Menurutnya, hal tersebut penting diperhatikan oleh pemerintah, mengingat jika daya beli semakin menurun maka akan berpengaruh terhadap penjualan dan kinerja perusahaan.

"Keputusan tersebut perlu diapresiasi. Hal ini menunjukkan pemerintah sangat peduli pada kepentingan masyarakat luas," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Terapkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

"Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu tadi seperti disampaikan yaitu barang seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dalam hal ini dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Sri Mulyani mencontohkan, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp 30 miliar atau lebih.

Kemudian, dikenakan juga untuk balon udara, pesawat udara, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Selanjutnya: Pengunjung Ancol Capai 78.000 Orang pada Malam Pergantian Tahun 2025

Menarik Dibaca: Hujan Hanya Turun di Sini, Ini Prediksi Cuaca Besok (2/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×