kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

PPKM makin longgar, APPBI: Insentif masih diperlukan


Selasa, 19 Oktober 2021 / 08:06 WIB
PPKM makin longgar, APPBI: Insentif masih diperlukan
ILUSTRASI. Seorang ibu bersama anaknya mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan City di Jakarta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelonggaran PPKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19) telah dinantikan oleh pelaku usaha. Diharapkan setelah dilakukan pelonggaran akan mampu menggerakkan ekonomi Indonesia.

"Pelonggaran tersebut sudah sangat lama dinantikan oleh pusat perbelanjaan agar supaya bisa mendorong tingkat kunjungan yang pada akhirnya diharapkan dapat segera mulai menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja kepada Kontan.co.id, Selasa (19/10).

Sebagai informasi, pemerintah melakukan pelonggaran pada kegiatan di mal dan pusat belanja. Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali tempat bermain bagi anak-anak di mal dan pusat belanja.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 1 November 2021, tapi makin longgar

Selain itu kapasitas pengunjung pada bioskop dinaikkan menjadi 70% di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1. Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk bioskop.

Meski kunjungan akan meningkat, Alphonsus bilang relaksasi dan subsidi masih dibutuhkan. Pasalnya, sektor usaha yang sebelumnya tutup tidak akan langsung pulih setelah adanya pelonggaran.

"Pemulihan usaha tidak akan bisa terjadi serta merta dalam waktu singkat mengingat keterpurukan usaha telah terjadi lebih dari 19 bulan yaitu sejak Maret 2020 yang lalu," terangnya.

Sebelumnya sejumlah usaha harus tutup selama PPKM diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setelah kondisi pandemi di Indonesia membaik, sektor-sektor tersebut kembali dibuka.

Selanjutnya: PeduliLindungi, Senjata Hadapi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×