kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Level 3 Jemaah Tempat Ibadah Maksimal Hanya 50%, Ini SE Menag Terbaru


Selasa, 08 Februari 2022 / 04:42 WIB
PPKM Level 3 Jemaah Tempat Ibadah Maksimal Hanya 50%, Ini SE Menag Terbaru
ILUSTRASI. Demi mengendalikan Covid-19 di tempat ibadah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terbaru. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di tempat ibadah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE Nomor 04 Tahun 2022. 

Lewat aturan tersebut, Kementerian Agama mengatur Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (6/2/2022) seperti yang dilansir dari situs kemenag.go.id.

Yaqut menambahkan, edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca Juga: Jabodetabek-Bali Naik ke PPKM Level 3, Simak Jumlah Kasus Covid-19 di Wilayah Ini

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan lengkap dalam surat edaran No SE 04 tahun 2022: 

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, Ini Kata Apindo



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×