kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.231   18,00   0,11%
  • IDX 6.888   10,12   0,15%
  • KOMPAS100 1.004   1,42   0,14%
  • LQ45 768   2,24   0,29%
  • ISSI 226   -0,35   -0,15%
  • IDX30 396   1,52   0,39%
  • IDXHIDIV20 458   1,62   0,36%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 114   0,47   0,41%
  • IDXQ30 128   0,29   0,22%

PPKM Level 3 bukan batal dilaksanakan, tapi hanya ganti judul


Rabu, 08 Desember 2021 / 04:00 WIB
PPKM Level 3 bukan batal dilaksanakan, tapi hanya ganti judul


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan. 

Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. 

Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru. 

Baca Juga: PPKM diperketat saat Nataru, sebagian orang pilih habiskan waktu di rumah

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021). 

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×