Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (9/2), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
PPKM berbasis mikro berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Kebijakan yang ditujukan bagi menekan penyebaran Covid-19 ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali sebelumnya.
Adapun dalam PPKM berbasis mikro disebutkan aturan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyebut, di lingkungan tempat tinggalnya Ia merasa belum ada banyak perubahan dari pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Rencana investasi Tesla bakal berdampak positif pada saham ANTM
"Sejauh yang saya alami di lingkungan tempat tinggal belum banyak perubahan sih," kata Nizam kepada Kontan.co.id pada Rabu (10/2).
Disinggung apakah pelaksanaan PPKM di lingkungan tempat tinggalnya masih sama seperti PSBB. Nizam menyebut hampir sama, hanya saja Ia tak dapat memastikan lantaran sejak pandemi dirinya membatasi untuk keluar rumah selain olahraga dan ke kantor.
"[Kayak PSBB] Sepertinya ya. Tapi ya saya kurang tahu juga karena tidak banyak keluar rumah selain olah raga dan ke kantor," imbuhnya.
Namun, perubahan dengan adanya PPKM justru banyak dirasakan Nizam di lingkungan kerjanya. Dimana pembatasan kepada karyawan yang bekerja di kantor hanya 25%.
Tak hanya itu seluruh layanan Kemendikbud kepada masyarakat juga dilakukan secara daring.
"Kalau di lingkungan kantor kami terapkan pembatasan staf yang WFO hanya 25%, sisanya WFH. Layanan-layanan masyarakat kita alihkan ke daring, rapat dan koordinasi juga daring dan berbasis teknologi informasi, dari persuratan sampai tanda tangan surat-surat juga sudah berbasis daring semua," jelasnya.
Selanjutnya: Ada PPKM, anggaran PEN tahun 2021 naik lagi menjadi Rp 627,96 triliun
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News