kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPIU minta dana penampungan BPIU tak ditahan


Minggu, 24 Januari 2021 / 20:39 WIB
PPIU minta dana penampungan BPIU tak ditahan
ILUSTRASI. Sejumlah calon jamaah umrah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) meminta agar dana penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) tak ditahan.

Hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi PPIU akibat adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan BPIU. Pasalnya BPIU akan digunakan untuk persiapan berangkat jemaah umroh.

"Jangan sampai nantinsemua dana yang diterima oleh PPIU dimasukan dalam rekening jangan sampaikan ada satu penjelasan di RPP bahwa dana itu akan ditahan," ujar Sekretaris Jenderal Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri) Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Sebelumnya aturan serupa juga sempat dibuat oleh Kementerian Agama dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Pada aturan tersebut PPIU harus menyetor dana penampungan dalam satu tempat.

Namun, PPIU tidak bisa menggunakan dana tersebut sebelum setoran minimal Rp 15 juta. Sementara PPIU memerlukan dana untuk persiapan seperti booking akomodasi dan lainnya.

Baca Juga: Soal RPP rekening biaya perjalanan umrah, ini kata YLKI

Selain pasal mengenai dana penampungan, Artha juga menyinggung mengenai pasal wajib lapor bagi bank penerima setoran. Dalam draft RPP, bank penerima setoran wajib melaporkan transaksi jemaah kepada pemerintah. "Dimonitor saja setelah pembayaran jemaah maksimal 3 bulan berangkat. Kalau tidak berangkat PPIU harus memberikan alasan," terang Artha.

Artha menegaskan beban laporan seringkali diberikan kepada PPIU. Padahal aturan yang menjadi turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu harus memberi kemudahan bagi industri. Meski begitu, PPIU memahami alasan pemerintah menerapkan rekening penampungan BPIU. Salah satunya adalah untuk mencegah gagal berangkat bagi jemaah umroh.

"Saya mengindikasikan bahwa kekhawatiran daripada pemerintah apabila tidak tertampung di satu tempat akan digunakan untuk kegiatan lain sehingga bisa terjadi kegagalan berangkat," jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang menyusun RPP mengenai Rekening Penampungan BPIU. Pada draft RPP tersebut PPIU wajib membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh. Rekening dibuka atas nama PPIU di bank penerima setoran.

Berdasarkam draft RPP tersebut, jemaah wajib menyetor BPIU ke rekening penampungan PPIU. Penyetoran tersebut dilakukan dengan nama jemaah.

Selanjutnya: Kemenag siapkan RPP rekening penampungan dana umrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×