Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima undangan dari Kepolisian untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Gelar perkara yang rencananya dilakukan terbuka itu dijadwalkan pada Selasa (14/4) pukul 15.00 WIB.
"Setahu saya sampai pagi ini belum ada (undangan). Saya cuma baca di koran, katanya demikian (PPATK diundang)" kata Agus melalui pesan singkat, Selasa.
Selebihnya, Agus menyampaikan bahwa PPATK siap jika diminta Kepolisian untuk menjelaskan laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait rekening Budi Gunawan. Namun, Agus menekankan bahwa LHA tersebut merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh diungkap kepada publik.
Dengan demikian, mustahil bagi PPATK untuk mempresentasikan LHA terkait Budi Gunawan dalam sebuah gelar perkara yang dilakukan secara terbuka.
"Mengingat LHA PPATK merupakan dokumen yang berisi data intelijen keuangan yang menurut Undang-Undang dikategorikan sebagai bersifat rahasia, maka tidak menungkinkan LHA itu dipresentasikan secara terbuka atau dipublikasikan," tutur Agus.
Selama ini, kata dia, LHA PPATK hanya disampaikan kepada penyidik. Jika diperlukan pendalaman, penyidik berhak meminta kepada PPATK untuk menelusurinya lebih jauh. PPATK juga siap menyediakan ahli jika penegak hukum memerlukan keterangan ahli dalam proses penyidikan.
"Apabila dalam proses penyidikan diperlukan keterangan ahli, maka PPATK akan menugaskan seorang Ahli TPPU untuk membantu proses penyidikan," ujar Agus.
Polri akan melakukan gelar perkara sore nanti, setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang perwakilan media serta sejumlah ahli di bidang hukum. Polri juga mengaku mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK, dan Kejaksaan Agung.
Namun, KPK juga mengaku belum menerima undangan gelar perkara. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News