kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK akan lacak data Wajib Pajak


Kamis, 15 September 2016 / 06:15 WIB
PPATK akan lacak data Wajib Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika, Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu cara terbaru pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak adalah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK dianggap bisa membantu pemerintah dalam memberikan informasi tentang harta wajib pajak (WP).

Dengan data PPATK, pemerintah memiliki data pembanding untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak. Tahun ini, pemerintah sudah meminta informasi tentang 3.100 wajib pajak kepada PPATK.

Menurut laporan semester pertama tahun 2016, PPATK telah menindaklanjutinya dan telah menyatakan ada 2.960 wajib pajak yang diperkirakan memiliki tunggakan pajak. "Total perkiraan utang pajak mencapai Rp 25,9 triliun," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Rabu (14/9).

Sementara itu, sepanjang tahun 2006-2016, PPATK juga telah membantu otoritas pajak dalam memberikan informasi lainnya, dengan nilai total pajak yang berhasil dipungut sebesar Rp 3,5 triliun.

Dalam periode itu, ada 190 hasil analisis yang dihasilkan dan 121 informasi PPATK lain dikirim ke Ditjen Pajak. Dan dari laporan tersebut, Ditjen Pajak telah menindaklanjutinya.

Tindak lanjut itu terbagi atas 85 laporan hasil analisis pro aktif senilai Rp 2,1 triliun dan semuanya sudah masuk ke kas pajak. Selain itu ada empat laporan hasil analisis reaktif senilai Rp 134,5 miliar.

Dari data itu, baru Rp 131,9 miliar yang ditindaklanjuti Ditjen Pajak. Tahun ini memang menjadi momen yang sulit bagi Ditjen Pajak karena dibebani target penerimaan pajak cukup tinggi, yakni Rp 1.355 triliun.

Program amnesti pajak yang dianggap bisa mendorong penerimaan pajak, realisasinya masih jauh dari harapan. Selain memiliki data pembanding dari PPATK, cara lain otoritas pajak adalah dengan menekan jumlah restitusi.

Sejak pertengahan Agustus lalu Direktur Jenderal pajak Ken Dwijugiasetiadi telah mengeluarkan surat edaran agar memperketat proses persetujuan permohonan restitusi. Sehingga, jumlah refund discrepancy atau penolakan atas permohonan restitusi bisa meningkat.

Bahkan, Ditjen Pajak mendorong permohonan restitusi berubah menjadi tagihan kurang bayar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada sejumlah kepala kantor wilayah (kakanwil) pajak di sejumlah daerah.

"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai itu, karena sifatnya internal," kata Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Penerimaan pajak Data terbaru, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2016 lalu masih jauh dari target.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, hingga akhir Agustus lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 622 triliun.

Jumlah itu, baru sekitar 45,89% dari target dalam APBN-P sebesar Rp 1.355,2 triliun. Atau, sekitar 54,5% dibandingkan target realistis penerimaan pajak pemerintah, yaitu Rp 1.141,2 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini, pemerintah harus fokus pada penerimaan rutin perpajakan, khususnya pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Langkah lainnya cukup terbatas karena kebijakan amnesti pajak memaksa pemerintah menghentikan penyelidikan pidana pajak.

Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini berpotensi lebih besar dari yang diperkirakan pemerintah, Rp 219 triliun, karena target amnesti pajak sulit tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×