Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.
Aturan tersebut rencananya tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang menjelaskan teknis pemberian fasilitas pengurangan PPh super bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan.
“PMK-nya ini sedang kami susun untuk menjalankan PP, tentu nanti pelaksanannya segera. InsyaAllah kita bisa selesaikan PMK nya segera, dalam satu minggu ini,” ujar Sri Mulyani, Selasa (9/7).
Kebijakan superdeduction tax, lanjutnya, sesuai dengan aspirasi yang selama ini disampaikan oleh para pelaku usaha. Insentif pajak diharapkan dapat meringankan biaya yang dikeluarkan pengusaha dan pelaku industri dalam melaksanakan kegiatan pelatihan, magang atau vokasi, serta kegiatan riset dan inovasi.
Sri Mulyani berharap, insentif yang telah disediakan pemerintah ini dapat dimanfaatkan dunia usaha dan industri dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing industri dalam negeri dengan negara-negara lainnya.
“Saya berharap dengan ini kita bisa meningkatkan kualitas SDM agar mampu bekerja atau mendapat latihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki pasar. Sedangkan R&D nya kita bisa meningkatkan kualitas dan kompetisi di pasar global,” tutur Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menambahkan, nantinya PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi akan memuat daftar kompetensi apa saja yang kegiatan pelatihan atau magangnya mendapat keringanan PPh. Daftar kompetensi tersebut sesuai dengan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya.
“Itu sudah difinalkan dan sudah ada daftar yang dikirim ke Kemkeu oleh Kantor Menko (Perekonomian). Itu nanti yang akan kita masukkan dalam PMK-nya,” ujar Suahasil, Selasa (9/7).
Selain ketentuan kompetensi, PMK juga akan memuat aturan teknis fasilitas pengurangan pajak, operasional kegiatan, hingga penetapan jangka waktu berlakunya insentif kebijakan tersebut.
Suahasil mengatakan, Kemkeu akan mengeluarkan PMK untuk masing-masing kebijakan insentif yang terdapat dalam PP 45/2019.
“PMK-nya nanti satu per satu, tapi akan kita keluarkan berbarengan untuk yang vokasi dan riset,” tandasnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan ada 36 kompetensi keahlian untuk vokasi yang akan masuk dalam aturan mengenai superdeduction tax.
Menurut daftar yang disebutkan Airlangga, terdapat 16 kompetensi keahlian vokasi yang masuk dalam kategori umum seperti di antaranya elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, dan fabrikasi logam.
Selanjutnya, keahlian kontrol proses, kontrol mekanik, otomasi industri, mekatronika, kimia industri, kimia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, dan perawatan dan perbaikan alat berat.
Sementara, sebanyak 20 kompetensi keahlian lainnya terbagi dalam lima kategori yaitu otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen dan logistik industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News