kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Muhammadiyah sebut tidak berniat ajukan uji materi Perppu 1/2020 tentang Covid-19


Selasa, 14 April 2020 / 10:49 WIB
PP Muhammadiyah sebut tidak berniat ajukan uji materi Perppu 1/2020 tentang Covid-19
ILUSTRASI. Sidang Uji Materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya tidak berencana melakukan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19

Hal ini merespon dengan beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020.

Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemi Covid-19, PP. Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (14/4).

Abdul mengatakan PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.

PP Muhammadiyah mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.

Abdul meminta, DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: KSSK kebal hukum, beleid Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ia berharap, dalam menangani pandemi Covid-19 Pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumber daya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.

Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.

"Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan kehidupan menjadi lebih baik," kata Abdul Mu'ti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×