kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Posisi Wasekjen Partai Demokrat dibiarkan kosong


Selasa, 21 Februari 2012 / 12:36 WIB
Posisi Wasekjen Partai Demokrat dibiarkan kosong
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Posisi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat yang sebelumnya ditempati Angelina Sondakh akan dibiarkan kosong. Meski jabatan tersebut tak bertuan, namun roda organisasi tidak akan terganggu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua di Gedung DPR, Selasa (21/2). Max bilang, posisi Wasekjen yang ditinggalkan Angie kosong, organisasi tersebut masih bisa terus berjalan.

Max memaparkan bahwa Partai Demokrat memiliki beberapa posisi Wasekjen. Karena itu, tak perlu ada pengganti yang menduduki jabatan Angie secepatnya. "Dibiarkan kosong juga nggak masalah, organisasi tidak akan menemui masalah," tandas Max.

Max menambahkan, sesuai peraturan organisasi, Angie otomatis sudah tidak menjabat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sejak keluarnya rekomendasi Dewan Kehormatan akibat Angie menjadi tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Meski begitu, pergantian terhadap Angie juga tidak seperti pergantian antarwaktu anggota DPR. Karena untuk pergantian jabatan, terdapat mekanisme prosedur partai. "Partai memiliki mekanisme untuk memilih pengganti Angie. Pengurus nantinya tinggal melakukan sosialisasi terhadap rekomendasi ini," tambah Max.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×