kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   0,00   0,00%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Polri umumkan jumlah tersangka karhutla di Kalteng bertambah


Rabu, 25 September 2019 / 20:20 WIB
Polri umumkan jumlah tersangka karhutla di Kalteng bertambah
ILUSTRASI. KEBAKARAN LAHAN


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali merilis jumlah tersangka perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bertambah satu korporasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Kalimantan Tengah menetapkan tersangka baru yang berasal dari korporasi yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar.

Baca Juga: Hujan turun, kabut asap di Riau mulai berkurang

"Tersangka korporasi bertambah satu di Kalimantan Tengah," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9). 

Dedi bilang, korporasi lalai dalam mengendalikan karhutla. Padahal harusnya pengendalian itu dilakukan karena lahan konsesi merupakan tanggung jawab korporasi tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Palmindo Gemilang Kencana yang juga berada di Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla.

Baca Juga: BNPB: Penyebab kebakaran hutan dan lahan 99% karena ulah manusia

Pasca penetapan tersangka itu, berarti hingga saat ini terdapat 15 korporasi yang menjadi tersangka karhutla di Sumatra dan Kalimantan. 15 tersangka itu antara lain PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari (HBL).

Lalu, PT Mega Anugerah Sawit, PT Monrad Intan Barakat, dan PT Borneo Indo Tani, PT Surya Agro Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha. Serta PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×