CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.146   -68,25   -0,95%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 872   -3,69   -0,42%
  • ISSI 215   -2,97   -1,36%
  • IDX30 447   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 540   0,18   0,03%
  • IDX80 125   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 135   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 149   -0,23   -0,16%

Polri tak berwenang kembalikan dana jamaah FT


Rabu, 30 Agustus 2017 / 12:43 WIB
Polri tak berwenang kembalikan dana jamaah FT


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel di pengadilan, mengimbau para kreditur (jamaah) untuk segera mendaftarkan tagihannya.

Hal itu seiring dengan informasi yang tak jelas yang beredar di kalangan para jamaah. Salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah mengatakan, informasi dalam bentuk pesan berantai (broadcast) tersebut mengakibatkan para kreditur bingung.

"Broadcast itu sepertinya mengadu domba antara jemaah dan para agennya, yang seakan-akan memboikot proses PKPU," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (30/8).

Adapun, lanjut Abdillah, salah satu poin informasi itu menyampaikan, proses pidana (bukan PKPU) adalah langkah yang tepat dan ada kepastian pengembalian uang jemaah karena Mabes Polri sudah sita aset-aset dari First Travel.

Padahal secara hukum, kepolisian mengatakan tidak berwenang atas pengembalian dana jamaah. "Polri hanya menangani masalah pidananya," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dikonfirmasi KONTAN.

Sehingga, menurut Abdillah, PKPU merupakan langkah yang tepat untuk memberikam kepastian para jamaah terkait keberangkatan umrah maupun pengembalian dana (refund).

Terkait hal tersebut pihaknya siap untuk melakukan pertemuan dengan para jemaah dan agen tanpa untuk menerangkan nafas dari PKPU. Terlebih, tidak ada satu niatan bagi para pemohon PKPU yang juga jamaah untuk mempailitkan First Travel.

"Dengan adanya broadcast yang tidak jelas dan tidak bertanggungjawab para agen terkesan takut salah jika mengajukan tagihannya ke Pengurus PKPU," tambah Abdillah.

"Padahal justru wadah PKPU ini bisa membuktikan bahwa jika mereka mengajukan tagihan ke Pengurus PKPU dan diterima maka terbuktilah tuduhan bahwa benar uang jemaah sudah mereka udah setor ke First Travel," lanjutnya.

Hal itu terlihat dari pembukaan pendaftaran tagihan Kemarin, jamaah yang mendaftar baru berjumlah tujuh orang. Sekadar tahu saja, tim pengurus PKPU sejak Selas (29/8) susah bisa menerima tagihan dari para kreditur.

Pendaftaran bisa dilakukan hingga 15 September 2019 kantor pengurus blok F No. 10, jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×