kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Polri beri pengamanan khusus perayaan Imlek


Rabu, 29 Januari 2014 / 22:18 WIB
Polri beri pengamanan khusus perayaan Imlek
ILUSTRASI. Promo Kejutan Dadakan 9.9 PHD diskon super banyak harga super murah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perayaan tahun baru Imlek akan mendapatkan pengamanan khusus dari kepolisian. Terutama dari ancaman teror. Demikian diungkapkan Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

"Kami ada pengamanan khusus termasuk pengamanan teror kita tingkatkan," kata Sutarman.

Dikatakannya, pengalaman adanya peristiwa ledakan bom di Vihara Ekayana menjadi sebuah perhatian bagi Polri dalam menjaga keamanan pada perayaan Imlek tahun ini.

"Pengalaman dulu Vihara di bom kan? Ada pengalaman, tapi jaringan itu masih hidup, jaringan itu masih ada dan kita tetap memantau," ungkapnya.

Ia mengajak kepada kelompok-kelompok radikal untuk mengemas seluruh aspiranya melalui cara-cara yang dilegalkan undang-undang.

"Saya pun mengimbau seluruhnya silahkan kelompok masyarakat mana pun, sekarang ini Indonesia sudah sangat terbuka, setiap orang dilindungi untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi untuk berserikat, berkumpul dalam mencapai tujuannya itu jangan menggunakan cara-cara yang keras," ungkapnya.

Dalam penegakan hukum untuk kelompok teror, sebetulnya Polri tidak pernah menghendaki adanya kontak senjata yang menimbulkan korban jiwa baik dari kelompok teror maupun anggota Polri.

"Polri pun tidak menghendaki adanya korban dari siapapun termasuk pelaku-pelaku terorisme dan anggota Polri sendiri. Kita juga berupaya maksimal dalam penangkapan tidak melakukan tindakan-tindakan seperti itu, tapi bila kita dalam keadaan memaksa, kalau dia tidak menembak kita pun tidak menembak, tapi kondisi memmaksa itu dibenarkan oleh undang-undang," katanya. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×