kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi Telah Periksa 54 Orang Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan


Kamis, 24 Maret 2022 / 19:08 WIB
Polisi Telah Periksa 54 Orang Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan
ILUSTRASI. Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengeklaim telah memeriksa 54 orang terkait kasus yang menyeret Doni Salmanan, influencer yang belakangan jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).

Sembilan di antara orang-orang yang sudah diperiksa itu adalah saksi ahli. "Dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli cyber security," lanjut Ramadhan.

Baca Juga: Hotman Paris Himbau Sri Mulyani Kejar Pajak Indra Kenz hingga KSP Indosurya

Saksi teranyar yang diperiksa polisi adalah YouTuber sekaligus musisi Affly Rev. Ia diperiksa sebagai saksi karena proyek musik medley 10 lagu daerah dan nasional bertajuk "Wonderland Indonesia" yang ia garap, ternyata menerima suntikan dana dari Doni.

Doni sendiri tercatat sebagai produser eksekutif Wonderland Indonesia. Alffy menyebut bahwa dana Doni yang diklaim tak sampai Rp 1 miliar sudah dibelanjakan untuk proses produksi, namun ia mempersilakan sejumlah asetnya untuk disita polisi.

"Kalau misalkan dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang, silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," kata Alffy kepada wartawan, Kamis.

Doni Dalam perkara ini, Doni disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Uang Tunai Rp 33 Miliar Milik Doni Salmanan

Ia merupakan tersangka kasus investasi bodong dengan aplikasi Quotex. Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.

Selain itu terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex. Doni disebut menyebarkan berita hoaks karena menjanjikan kemenangan pada orang lain untuk menginvestasikan dananya.

Polisi menyebut tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex. (Penulis : Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Quotex Doni Salmanan, Polisi Telah Periksa 54 Orang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×