kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Polisi mengaku hanya terima uang saku Rp 1,25 juta per orang


Senin, 28 November 2011 / 22:56 WIB
Polisi mengaku hanya terima uang saku Rp 1,25 juta per orang
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit di kebun milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Pori) mengaku, berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukannya menyimpulkan kalau tidak ada aliran dana dari PT Freeport Indonesia yang diterima. Menurut kepala divisi hubungan masyarakat mabes Polri, Saud Usman Nasution, kepolisian daerah Papua, secara institusi tidak menerima dana sebesar US$ 14 juta dari Freeport.

Investigasi tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Mabes Polri beberapa pekan yang lalu. Selain itu menurut Saud tim yang dibentuk tersebut telah memeriksa sejumlah dokumen-dokumen baik dari Freeport maupun yang ada di Polda Papua.

Namun, Saud mengakui kalau Freeport setiap bulannya selalu memberikan uang saku kepada petugas kepolisian di lapangan. "Freeport hanya memberikan Rp 1,25 juta per orang," kata Saud, hari ini, Senin (28/11).

Menurut Saud uang yang diberikan kepada petugas tersebut tidak melanggar aturan, karena keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan. "Ada aturannya, itu tidak menyalahi," ujar Saud.

Selain menerima uang saku setiap bulannya, Polda Papua juga mendapatkan berbagai fasilitas dari Freeport. Fasilitas-fasilitas yang diberikan itu di antaranya, sarana transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×