kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Polisi Cekal Salah Satu Petinggi Perusahaan Batu Bara di Kaltim


Kamis, 18 Februari 2010 / 11:01 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mabes Polri resmi mencekal beberapa nama pengemplang pajak atas permintaan Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak sebagaimana dikeluarkan Dirjen Pajak. Sayangnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang enggan menyebutkan nama mereka yang dicekal. Ia hanya memberi bocoran bawa salah satu petinggi perusahaan pengemplang pajak itu merupakan perusahaan batu bara dari Kalimantan Timur.

"Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen pajak," kata Edward Aritonang, Rabu (17/2). Mengenai upaya pencekalan terhadap petinggi perusahaan dari Group Bakrie yang diduga melakukan tindak pengemplangan pajak, Edward bilang, baru tahap koordinasi.

Ia juga membantah adanya informasi terkait surat perburuan buron alias red notice dalam kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan. "Belum sampai ada yang di-red notice," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah mempublikasi 10 wajib penunggak pajak terbesar, yakni Pertamina (Surat Paksa), Karaha Bodas Company LLC (Penyanderaan), Industri Pulp Lestari (Blokir Rekening), BPPN (Surat Paksa), Kalimanis Plywood Industries (Penyitaan), Bakrie Investindo (Surat Paksa), Bentala Kartika Abadi (Surat Paksa), Daya Guna Samudra Tbk (Pelelangan), Kaltim Prima Coal (Surat Paksa), dan Merpati Nusantara Airlines (Surat Paksa).

Dirjen Pajak sendiri mengaku terhadap 10 penunggak pajak tersebut telah dilakukan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan, bahkan penyanderaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×