Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi akan memanggil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak untuk diperiksa terkait pernyataannya soal penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pernyataan itu pernah disampaikan Dahnil dalam acara di salah satu televisi swasta.
Dahnil dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/1) mendatang.
"Dia ada kegiatan di salah satu stasiun TV, dia mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang. Makanya akan kita dalami kembali di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1).
Argo menambahkan, Dahnil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Argo belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
"Kami akan mintai keterangan sebagai saksi untuk membantu mengungkap kasus Novel," kata Argo.
Dalam akun Twitter pribadinya @Dahnilazar, Dahnil mengakui bahwa ia dipanggil polisi.
"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari polisi terkait statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 bulan lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah," tulis Dahnil. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Polisi Bakal Periksa Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Terkait Penyerangan Novel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News