kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik Pencopotan Hakim MK Oleh DPR, Ini Tanggapan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie


Minggu, 02 Oktober 2022 / 06:10 WIB
Polemik Pencopotan Hakim MK Oleh DPR, Ini Tanggapan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK. 

Jimly mengingatkan, Undang-Undang MK mengatur bahwa hakim MK hanya "diajukan" oleh DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung. 

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). 

Karena itu Jimly menegaskan tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orgnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III DPR RI.

Jimly menyatakan hal ini merespons pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto yang menyebut pencopotan hakim MK Aswanto dilatarbelakangi sikap Aswanto yang menganulir produk legislasi DPR padahal ia hakim MK yang diajukan oleh DPR. 

Baca Juga: MK Tolak Uji Materil Presidential Threshold yang Diajukan PKS, Ini Alasannya

Ia mengakui, sejak pertama kali berdiri, MK memang sudah membuat banyak pihak marah karena membatalkan sejumlah undang-undang. 

Namun, ia menegaskan, negara demokrasi yang sejati memang perlu memiliki lembaga seperti MK guna melindungi kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan politik untuk membuat undang-undang. 

"Di sana (DPR) itu majority rule, di sini (MK) minority rights, ini tempat untuk melindungi minoritas. Minoritas itu bukan hanya agama, etnis, bukan begitu, minoritas kekuatan politik," kata Jimly. 

"Jadi kalau tidak ada pengadilan yang independen, itu demokrasi itu prosedural, enggak punya arti," ujar dia. 
Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya dengan Guntur. 

Baca Juga: Hanya Untungkan Koruptor, Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor Diduga Terstruktur

Pergantian itu disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022). 

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto diganti karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR. 

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang. "Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aswanto Dicopot DPR Gara-gara Batalkan UU, Jimly: Hakim MK Bukan Orang DPR", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/20330441/aswanto-dicopot-dpr-gara-gara-batalkan-uu-jimly-hakim-mk-bukan-orang-dpr.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×