kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

PN Jambi kabulkan gugatan KLHK atas karhutla PT ATGA Rp 590,5 Miliar


Kamis, 16 April 2020 / 11:23 WIB
PN Jambi kabulkan gugatan KLHK atas karhutla PT ATGA Rp 590,5 Miliar
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN)Jambi kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) dengan putusan menghukum PT ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000.

Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Viktor Togi Rumahorbo dan hakim anggota Srituti Wulandari membacakan amar putusan dalam sidang tanggal 13 April 2020.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengomentari putusan PN Jambi, Kamis (16/4).

Baca Juga: KLHK mulai patroli terpadu pencegahan karhutla

Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan, bahwa Gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017, dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019, yang menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi.

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×