kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.851   56,00   0,33%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

PN Jakarta Pusat Memailitkan Bouraq Airlines Indonesia


Senin, 30 Maret 2009 / 10:09 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Grid Communication bisa tersenyum lega sekarang. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengabulkan gugatan pailit mereka terhadap PT Bouraq Airlines Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan, permohonan pailit Grid Communication telah memenuhi pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, Bouraq memiliki utang yang sudah jatuh tempo kepada dua kreditur. Selain itu, utang tersebut dapat ditagih.

Hakim menyatakan, Bouraq memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 566,320 juta kepada Grid Communication. Maskapai penerbangan ini juga berutang kepada PT Tricipta Gemar Fortuna sebesar Rp 98,4 juta. Catatan saja, permohonan pailit yang diajukan Grid Communication ini juga mengikutsertakan delapan kreditur lainnya, termasuk Tricipta Gema Fortuna.

Utang Bouraq kepada Grid Communication muncul saat maskapai penerbangan ini menggunakan jasa perusahaan agen periklanan ini untuk berpromosi. Grid Communication telah mempromosikan Bouraq lewat media massa dan banner.

Selanjutnya, Grid Communication melayangkan tagihan tersebut kepada Bouraq. Total nilai tagihan biaya agensi iklan tersebut sebesar Rp 591,32 juta. Namun, sejak Agustus 2004 silam, Bouraq hanya melakukan tiga kali pembayaran dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 25 juta.

Bouraq tak kunjung melunasi sisa utang itu meski Grid Communication sudah melayangkan somasi. Alhasil, Grid Communication mengajukan permohonan pailit pada Januari 2009 lalu. "Cara ini lebih mudah karena prosesnya lebih cepat," kata Marlon E. Tobing, pengacara Grid Communication.

Kini, Grid Communication mengaku cukup puas atas putusan hakim tersebut. Agen periklanan ini beranggapan, Bouraq memang layak dipailitkan. Sayang, Bouraq enggan mengomentari putusan yang dibacakan Rabu (25/3) lalu ini. Pengacara Bouraq, Andri N. Nasution enggan menjawab pertanyaan KONTAN.

Catatan saja, bukan sekali ini Bouraq mendapat gugatan pailit. Sebelumnya, PT Sinar Jaya juga melakukan hal yang sama. Kini, Bouraq sendiri sudah berhenti beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×