Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT PLN mendukung usulan pemerintah yang membatasi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) maksimal 18% bagi kalangan industri. Cuma, produsen setrum nasional ini juga meminta pembatasan bagi industri yang mengalami penurunan TDL maksimal 18%.
PLN beralasan agar kehilangan potensi pendapatannya tidak besar. "Ini solusi yang pas," kata Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (19/7).
Pemerintah telah mematok kenaikan tarif listrik maksimal bagi industri sebesar 18%. Patokan ini merupakan jawaban atas keberatan dari kalangan pengusaha. Dengan pembatasan ini, PLN mengaku kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 500 miliar.
Ke depannya, Pemerintah juga akan menghapus skema tarif listrik multiguna dan daya maksimal. Dengan penghapusan ini, otomatis potensi pendapatan PLN bakal semakin mengkerut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News