Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Para pelanggan PLN yang biasanya harus membayarkan dana uang jaminan langganan (UJL), mulai tahun 2011 sudah tidak perlu lagi membayar biaya “ajaib” ini.
Dana uang jaminan langganan yang dipungut PLN sejak tahun 1940-an, saat ini sudah terkumpul setidaknya Rp 5 triliun. Menurut Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, dana UJL harus segera dihapuskan karena tidak mempunyai manfaat bagi para pelanggan PLN yang uangnya selama ini sudah dikutip PLN.
"UJL itu untuk apa ya? Takut apa? Kan kalau listrik tidak bayar itu kan tinggal diputus. Seharusnya kalau ada UJL, listrik tidak dibayar ya jangan diputus," paparnya saat diwawancara wartawan di DPR, Rabu (8/12).
Sayangnya sampai saat ini belum ada informasi teknis pelaksanaannya. Menurut Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo, mekanisme detailnya belum ada. “Tapi yang paling mungkin adalah mengurangi biaya bulanan yang ditanggung dari pelanggan," tutur Setio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News