Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Pembayaran listrik dengan menggunakan jasa pihak ketiga menuai gugatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pasalnya sistem pembayaran yang bernama Payment Point Online Bank (PPOB) ini mengutip biaya administrasi sebesar Rp 1.500 hingga Rp 5.000.
David Tobing, Kuasa Hukum LPKSM mengatakan biaya administrasi yang dibebankan ke pelanggan bisa disebut perbuatan melawan hukum. Karena pelanggan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak pernah menyepakati adanya biaya tambahan itu dalam perjanjian jual beli listrik.
Penentuan biaya administrasi itu juga ditentukan sepihak oleh PLN dengan pihak ketiga yang ikut dalam proses pembayaran listrik. Seharusnya, jika memang ada biaya lain-lain di luar tagihan listrik itu menjadi tanggungjawab PLN. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen.
David mengatakan gugatan soal biaya administrasi ini diperkuat dengan adanya surat teguran dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) soal pemberlakukan sistem PPOB ini. Namun surat teguran ini tidak membuat biaya administrasi ini dihapuskan.
Dalam gugatannya, LPKSM meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan pemberlakuan biaya administrasi kepada konsumen atau masyarakat. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memasukkan Dirut PLN, Menteri ESDM dan Menteri BUMN sebagai tergugat.
Sementara Kepala Humas PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan penarikan biaya itu murni menjadi tanggung jawab perbankan. “Kami tidak pernah menerima pembayaran administrasi dari masyarakat,” ujar Bambang. Dalam pembayaran listrik, pelanggan memang bisa membayar lewat bank atau loket pembayaran non PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News