kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKS sudah tidak dianggap dalam koalisi


Rabu, 04 April 2012 / 00:30 WIB
PKS sudah tidak dianggap dalam koalisi
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Vidjongtius


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

BOGOR. Teka-teki posisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam koalisi partai pendukung pemerintah mulai terjawab. Menyusul sikap PKS yang berseberangan saat sidang paripurna DPR mengesahkan RUU APBN-P 2012.

Itu terlihat saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua Setgab menggelar rapat pimpinan parpol koalisi malam ini, Selasa (3/4).

SBY sama sekali tidak mengundang PKS. Sehingga rapat Setgab hanya dihadiri lima pimpinan parpol pendukung pemerintah. Padahal rapat ini membahas soal masa depan koalisi.

"Intinya adalah diskusi serius tentang masa depan koalisi yang konsisten dengan kontrak dan code of conduct," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pernyataan keras keluar dari mulut Sekretaris Setgab, Syarif Hasan yang menegaskan kini anggota setgab yang notabene diisi parpol koalisi pemerintah tinggal lima anggota saja. "Sekarang ini ada lima. Yang bersama-sama solid ikut pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, sikap PKS yang tidak sejalan dinilai sangat melanggar kontrak koalisi atau code of conduct. Dengan demikian, dapat dibilang kebersamaan PKS dalam koalisi sudah dianggap berakhir.

Syarif menjelaskan dalam kontrak koalisi dengan jelas menyebutkan, pertama, Kebjakan pemerintah yang strategis wajib didukung dan dilaksanakan oleh anggota koalisi setgab

Kedua, Kalau ternyata anggota koalisi setgab berseberangan maka anggota koalisi tersebut harus mengundurkan diri dan keterlibatan dalam koalisi akan berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×