kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pilkada, Wamendagri Bima Arya Usulkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional


Jumat, 15 November 2024 / 04:00 WIB
Pilkada, Wamendagri Bima Arya Usulkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
ILUSTRASI. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri saat ini sedang memproses usulan agar hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang memproses usulan agar hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam keterangan resmi yang dilansir ANTARA pada Selasa (12/11/2024).

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujar Bima. 

Melansir Infopublik.id, Bima menambahkan, Kemendagri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan keputusan tersebut. 

Tujuannya adalah memastikan para pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka secara leluasa.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur, agar para pemilih memiliki keleluasaan untuk menggunakan hak pilihnya dan untuk meningkatkan partisipasi politik,” jelas Bima.

Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar Rabu 27 November 2024, Libur atau Tidak?

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. 

Prasetyo menyampaikan hal ini setelah melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).

Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahas rencana ini lebih lanjut.

Di sisi lain, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada.

Tonton: Diplomasi Presiden Prabowo ke AS mulai dari Kunjungi Pejabat Hingga Konglomerat

“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024,” ujar Mellaz dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).

Selanjutnya: Inilah Jadwal SIM Keliling Depok, Tangerang Kota & Tangsel Hari Ini 15 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×