Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan kepada daerah atau Pilkada serentak 2017 pada Rabu, 15 Februari 2017.
Sebanyak 101 daerah akan melangsungkan pemungutan suara pada 2017. Rinciannya, tujuh provinsi akan menggelar pemilihan gubernur, 18 kota dan 76 kabupaten menggelar pemilihan wali kota/bupati.
Provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Dalam rapat dengar pendapat KPU bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan KPU menetapkan 15 Februari untuk melangsungkan pemungutan suara.
Salah satu alasan pemilihan tanggal tersebut adalah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih saat melangsungkan pemilihan suara.
"KPU sudah kondisikan pemilihan hari Rabu untuk tingkatkan partisipasi pemilih. Karena kalau hari libur kemungkinan orang-orang keluar (daerah) dan tidak gunakan hak pilih itu besar," kata Juri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).
Selain tanggal 15, pada Februari mendatang terdapat tanggal 1, 8, dan 22. Juri menuturkan, ketiga tanggal tersebut memiliki potensi menjadi bahan kampanye sebagai nomor urut pasangan calon kepala daerah.
"Tanggal 22 bisa dijadikan nomor urut 2 untuk kampanye. Itulah kenapa kami pilih tanggal 15. Berpatokan inilah kami rancang tahapan pemilu," ucap Juri.
Menurut Juri, jika dilakukan perubahan atas tanggal pemungutan suara, maka akan berdampak pada banyak hal. Di antaranya sosialisasi tanggal dan mempengaruhi peraturan KPU. (Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News