kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pilihan kursus Kartu Prakerja, mulai dari berjualan online hingga pelatih kebugaran


Minggu, 12 April 2020 / 08:30 WIB
Pilihan kursus Kartu Prakerja, mulai dari berjualan online hingga pelatih kebugaran
ILUSTRASI. Ilustrasi situs Kartu Prakerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja. Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online di laman resmi www.prakerja.go.id

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk keperluan biaya pelatihan dan insentif. Nah, syarat Kartu Prakerja adalah warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal. 

Dikutip dari laman Prakerja.go.id, Minggu (12/4), ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020. 

Baca Juga: Apa yang harus Anda lakukan saat terdaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja?

Tujuan pelatihan Kartu Prakerja, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha. 

Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain. 

"Kamu bisa memilih beragam jenis pelatihan, dari keterampilan teknis sampai cara memulai dan membangun usaha," bunyi keterangan seperti dikutip dari laman Prakerja.go.id



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×