kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peternak Sapi Meminta Agunan Diperingan


Senin, 30 November 2009 / 09:49 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Para pengusaha ternak sapi mengeluh sulit mendapatkan suntikan modal perbankan melalui program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Soalnya, perbankan yang menggelontorkan kredit ini tetap meminta agunan atau kolateral yang sulit dipenuhi para peternak. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengatakan, peternak sulit menyediakan jaminan untuk mendapatkan kredit tersebut. "Peternak tidak bisa punya jaminan yang sesuai dengan kriteria perbankan," ujarnya, akhir pekan lalu.

Namun, Teguh memaklumi, persyaratan agunan yang ditetapkan oleh perbankan ini, karena pelaksanaan KUPS memang harus sejalan dengan Undang-Undang Perbankan. "Makanya, pemerintah yang harus bertindak," ujarnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat peraturan bahwa agunan yang harus dipenuhi oleh peternak dibedakan dengan persyaratan kredit lainnya. Misalnya, peternak bisa memberikan jaminan sapi hidup pada perbankan.

Teguh menyatakan, jika pemerintah tidak berani mengambil langkah tersebut, maka program KUPS yang baru ini digelontorkan akan sia-sia. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menjanjikan akan segera memanggil Menteri Pertanian untuk meminta tanggapan pemerintah tentang kendala kredit yang dialami peternak sapi. DPR akan mengingatkan bahwa KUPS ini sangat penting untuk mendukung tercapainya target swasembada ternak pada tahun 2014. "Jangan sampai swasembada diundur lagi," ujarnya, mengingatkan.

Program KUPS yang dicanangkan pada April lalu ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.05/2009. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan KUPS. Untuk program KUPS tahun ini, Departemen Pertanian telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 145 miliar dalam bentuk subsidi bunga bagi para peternak. Tahun depan, jumlahnya akan ditambah menjadi Rp 250 miliar. Skemanya, setiap pengusaha pembibitan sapi akan mendapat subsidi bunga bank sekitar 5%. Dengan paket stimulus ini, pemerintah menargetkan dapat membiakkan sapi hingga satu juta ekor per tahun. Jumlah itu cukup untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sapi impor yang mencapai 800.000 ekor per tahun.

Untuk menyalurkan KUPS ke para pengusaha ternak, Departemen Pertanian telah menggandeng sejumlah bank. Mereka adalah BRI, BNI, Bank Agro, dan Bank Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×