Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diumumkan secara bertahap mulai Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).
Peserta CPNS 2024 yang lolos SKD adalah mereka yang memenuhi ambang batas atau passing grade dan menempati peringkat tertinggi pada formasi yang dilamar.
Nantinya, peserta CPNS 2024 yang lolos SKD, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, kapan tes SKB CPNS 2024 dilaksanakan?
Peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD, berhak mengikuti SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau Non-CAT.
SKB CAT adalah tes yang dilakukan menggunakan alat bantu komputer untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. Sementara SKB Non-CAT adalah tes yang dilakukan secara manual tanpa bantuan alat komputer.
Mengacu Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 dengan sistem CAT atau Non-CAT:
Baca Juga: Cara Mudah Melihat Ranking SKD CPNS 2024 di Situs Sscasn.bkn.go.id
- 20 November-17 Desember 2024: Pelaksanaan SKB Non-CAT
- 20-22 November 2024: Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT
- 23-25 November 2024: Pemilihan lokasi SKB oleh peserta
- 26-28 November 2024: Penarikan data final SKB
- 29 November hingga 3 Desember 2024: Penjadwalan SKB dengan CAT
- 4-8 Desember 2024: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT
- 9-20 Desember 2024: Pelaksanaan SKB dengan CAT
- 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025: Integrasi nilai SKD dan SKB
- 5-12 Januari 2025: Pengumuman hasil CPNS TA 2024.
Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2024, Simak Caranya
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB yang sudah ditentukan, dianggap gugur dan dinyatakan tidak lolos.