kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Peserta amnesti pajak belum akan diburu DJP


Selasa, 03 Oktober 2017 / 06:18 WIB
Peserta amnesti pajak belum akan diburu DJP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak tak perlu takut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Meski menjadi payung hukum bagi petugas pajak untuk memungut pajak atas harta tersembunyi milik wajib pajak pribadi maupun badan, Ditjen Pajak akan menyasar harta tersembunyi wajib pajak yang absen atau tidak mengikuti amnesti.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, aturan ini merupakan turunan UU Pengampunan Pajak. Dalam aturan ini pemerintah ingin memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak dan rela ikut tax amnesty.

"Selama sembilan bulan saat amnesti, kami kencang sekali ngomongin itu, ada amnesti silakan dimanfaatkan. Sekarang kami ingin menegakkan, terutama bagi yang tidak memanfaatkan kesempatan itu dan tak pernah bayar pajak, akan kami kejar," terang Hestu, Senin (2/10).

Ditjen Pajak yakin upaya memburu pajak ini bakal mendongkrak penerimaan pajak yang saat ini masih jauh dari target. Data realisasi penerimaan pajak dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017 menunjukkan realisasi penerimaan baru Rp 685,6 triliun atau 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 senilai Rp 1.283,57 triliun. Dengan demikian dalam empat bulan terakhir, Ditjen Pajak dituntut mengejar setoran Rp 597 triliun.

Namun, Ditjen Pajak enggan membeberkan target penerimaan extra effort dari pelaksanaan PP 36/2017 tersebut. Hanya saja dengan jumlah penduduk pekerja di Indonesia sebanyak 124,54 juta per Februari 2017, sejauh ini Ditjen Pajak hanya mencatat sekitar 32 juta wajib pajak. Artinya banyak yang belum membayar pajak.

Untuk mengusut pajak harta yang dianggap penghasilan tersebut, Ditjen Pajak akan memanfaatkan data dari berbagai instansi. "Seperti aset tanah, akan pakai data dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dll," terang Hestu.

Ditjen Pajak tidak akan menilai ulang nilai harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah amnesti. "Ini janji kami, seperti di UU Tax Amnesty," ujar Hestu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pasca amnesti pajak, kini pemerintah menegakkan aturan perpajakan bagi yang wajib pajak yang melewatkan program tersebut.

Jika ada pihak yang menyalahkan aturan itu, kemungkinan punya motif terselubung. "Ditunggangi pengemplang pajak yang ingin menjadi pembonceng gelap pembangunan dengan mengelabui aturan pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×