kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan yang didirikan Ditjen Aptika Kominfo menunggak utang ke negara


Jumat, 09 November 2018 / 20:51 WIB
Perusahaan yang didirikan Ditjen Aptika Kominfo menunggak utang ke negara
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tiga dari enam pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz belum menunaikan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahunan. Jika tunggakan tak dibayar hingga 17 November 2018, izin penggunaan terancam dicabut.

Sementara ketiga perusahaan tersebut adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. Ketiganya belum membayar izin pakai sejak 2016 dan 2017. Sementara untuk tagihan 2018, akan jatuh tempo 17 November mendatang.

Nilai tagihan masing-masing adalah First Media menunggak Rp 364,84 miliar untuk penggunaan frekuensi di Zona 1, Sumatera bagian utara, dan Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Internux menunggak Rp 343,57 miliar untuk penggunaan di Zona 4. Sedangkan Jasnita berutang Rp 2,19 miliar untuk penggunaan di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya, Jumat (9/11) bilang sesuai Pasal 83 ayat (1) Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio jika dalam dua tahun biaya penggunaan tak dibayar, izin bisa dicabut.

"Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang izin diberikan 3 kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh biaya tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 bulan sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018," Tulis Setu.

Terkait tagihan untuk First Media, Kominfo justru digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sementara untuk Internux, Kominfo telah memasukkan tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalani Internux.

"Kalau tagihan yang kami masukan dalam PKPU Internux ada Rp 438 miliar, termasuk biaya tahun 2018. Kalau First First Media sampai 2018 nilainya sekitar Rp 490 miliar," kata Kepala Subbagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani saat dihubungi KONTAN, Jumat (9/11).

Asal tahu, First Media dwn Internux merupakan perusahaan terafiliasi. Pada 2014, First Media 69,04% saham PT Mitra Mandiri Mantap yang merupakan induk Internux. Terkait hal ini, KONTAN belum dapat konfirmasi dari Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan. Pesan pendek dan sambungan telepon KONTAN tak digubrisnya.

Sementara Jasnita sejatinya merupakan perusahaan yang turut didirikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan. Bahkan ia pernah menjadi CEO Jasnita. "Kok tanya ke saya, saya sudah tidak (jadi CEO), semenjak menjadi Dirjen sudah tidak (menjabat), mana boleh," kata Semuel saat dihubungi KONTAN, Jumat (9/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×