Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rupanya perusahaan Jepang tak cuma di luar negeri saja yang tengah jadi sorotan. Kini perusahaan asal Jepang yakni: Mistsui & Co LTD (Tergugat II) dan PT Mitsui Indonesia (tergugat I). Mereka tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mitsui digugat PT Mitora Consulting d/h PT Indonesia Mitora Internasional yang berkantor di kawasan Sudirman.
Selain Mitsui, Mitora Consulting juga menggugat PT Bali Maya Permai selaku turut tergugat I, PT Maya Muncar selaku turut tergugat II, Maya Manufacturing & Trading Co., PTE LTD selaku turut tergugat III, serta PT Indomaya Mas selaku turut tergugat IV.
Ervin Lubis, kuasa hukum Mitora Cunsolting, kepada KONTAN mengatakan bahwa Mitora merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis yang didirikan pada tahun 2000. Tergugat I sendiri merupakan perusahaan yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama tergugat II. Tergugat II sendiri merupakan perusahaan yang didirikan menurut hukum negara Jepang yang merupakan pemegang merek Botan, yaitu produk makanan berupa ikan sardin yang dikemas dalam kaleng. Turut tergugat I, II, III, dan IV adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengalengan dan distribusi ikan.
Berdasar dokumen yang diperoleh KONTAN, turut tergugat I dan II merupakan pihak pemegang sub lisensi produk BOTAN di Indonesia sampai 31 Desember 2007. Setelah masa krisis ekonomi 1997-1998 berlalu, terjadi perselisihan antara tergugat I dan tergugat II dengan turut tergugat I dan turut tergugat II mengenai pembayaran lisensi dan produksi serta distribusi ikan kalengan. Turut tergugat I dan tergugat II berselisih pula dengan turut tergugat III dan turut tergugat IV mengenai hak distribusi Botan di Indonesia hingga perselisihan tersebut berujung di lembaga peradilan umum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News